Persyaratan Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi

  1. Minimal memiliki kualifikasi 3 atau yang setara.

  2. Memiliki sertifikat kompetensi teknis yang masih berlaku dan pengalaman di bidang teknis minimal 3 (tiga) tahun. Apabila hanya memiliki pengalaman di bidang teknis minimal 3 (tiga) tahun diharuskan telah mengikuti program internalisasi asesmen kompetensi.

  3. Memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi atau Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) yang sedang proses lisensi oleh BNSP.

  4. Apabila peserta dari LSP/CLSP diluar penyelenggara pelatihan maka harus memiliki rekomendasi dari LSP/CLSP asal.

  5. Apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP/CLSP nya, peserta dapat diusulkan oleh Instansi Teknis dan disetujui oleh BNSP.

  6. Mampu mengoperasikan komputer, minimal mampu mengoprasikan Aplikasi Microsoft Word dan Microsoft Excel.

  7. Membawa kelengkapan pelatihan yaitu:

    a. Standar kompetensi kerja yang menjadi acuan skema sertifikasi;

    b. Skema sertifikasi yang telah terverifikasi BNSP;

    c. PC/Laptop;

    d. Pas foto formal memakai pakaian rapi berkerah, pose menghadap ke depan dengan ekspresi natural, ukuran 3x4cm berlatar belakang warna merah sebanyak 2 (dua) lembar;

    e. Menyediakan asesi pada saat pelaksanaan sertifikasi kompetensi;

    f. Membawa peralatan uji sesuai dengan kompetensi yang diujikan.

  8. Bersedia mentaati peraturan kelas pelatihan sebagai berikut:

    a. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan selama Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi berlangsung.

    b. Segala peralatan komunikasi diatur dalam mode diam/silent selama Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi berlangsung.

    c. Hadir di ruang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi minimal 15 (lima belas) menit sebelum dimulai.

    d. Melakukan proses tanya jawab dan penyampaian pendapat sesuai dengan kaidah dan etika yang berlaku.

    e. Tidak diperkenankan meninggalkan ruang Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi tanpa seizin Narasumber.

    f. Berkomitmen mengerjakan seluruh tugas yang diberikan oleh Narasumber Pengajar.

    g. Berkomitmen untuk mengikuti seluruh sesi Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi sesuai Program Pelatihan Asesor Kompetensi dan rencana  pelatihan yang disusun oleh Narasumber.

Anda dapat mengunduh dokumen persyaratan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Asesor Kompetensi selengkapnya disini

Daftar akun sertifikasi kompetensi klik tombol dibawah ini