Tentang Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan (LSP KMK) adalah Lembaga Independen yang berbadan hukum sesuai dengan Akta Notaris Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan Nomor 01 tanggal 03 Juni 2021.

Dalam rangka pengembangan SDM Konsultan Manajemen Kesehatan, Konsultan Manajemen Kesehatan merujuk pada kesesuaian dan kemampuan telusur terhadap standar dan regulasi teknis, baik nasional maupun internasional. LSP KMK memastikan kompetensi kelembagaannya dan memelihara kinerjanya dengan dilisensi oleh lembaga otoritas nasional independen di bidang sertifikasi, baik nasional maupun internasional.

LSP KMK mempunyai tugas menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (Asesor), melaksanakan sertifikasi, melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), memelihara kinerja Asesor dan TUK, mengembangkan pelayanan sertifikasi, mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP KMK mengacu pada Pedoman BNSP Nomor 201-2014/Standar ISO 17024-2012, dan Standar Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan, serta peraturan, pedoman lain yang terkait dan berlaku.

Visi

Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Manajemen Kesehatan yang kompeten ditingkat nasional maupun internasional

Misi

  1. Mengembangkan pelayanan asesmen dan sertifikasi, pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi Konsultan Manajemen Kesehatan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan jabatan dan pekerjaan;

  2. Menyelenggarakan uji kompetensi;

  3. Menggalang kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya yang tidak terbatas pada bidang konsultansi manajemen kesehatan; dan

  4. Melaksanakan kegiatan lain yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme.

Struktur Organisasi

Fungsi dan Tugas 

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,

  2. Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,

  3. Menyediakan tenaga penguji (Asesor),

  4. Melaksanakan sertifikasi,

  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,

  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK),

  7. Memelihara kinerja Asesor dan TUK,

  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang

LSP memiliki kewenangan antara lain:

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP,

  2. Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi,

  3. Memberikan sanksi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan,

  4. Mengusulkan skema baru,

  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.